metro 9 news metro9news
No icon

Dadan Kabid Sanitasi DPUPR Kota Serang Mau Berasap Tidak Mau Berapi

KOTA SERANG – Kerancuan alasan di berikan TFL, Konsultan, Kabid Sanitasi Bak Peribahasa “ Mau Berasap Tak Mau Berapi” Kabid Sanitasi DPUPR Kota Serang juga menepis pengakuan KSM terkait pungutan untuk Dinas. Kamis, 30/11/2023.

Dadan Kabid Sanitasi dinilai berkilah dari pengakuan para KSM baik pungutan untuk dinas maupun mengarahkan para KSM untuk membeli piva pada satu merk dan satu tempat.

Sudah rahasia umum terkait cashback barang maupun cash (Tunai) dari penyedia untuk para pembeli barang baik dalam jumlah banyak maupun langanan.

Jaylani Ketua Lembaga GPPAM Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Banten menyebutkan Rabu (29/11) bahwa di duga Kabid Sanitasi DPUPR Kota serang telah menggangkanggi Undang Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

“Sama sama kita ketahui bahwa telah disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1999 BAB III PERJANJIAN YANG DILARANG Bagian Pertama Oligopoli Pasal 4 (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” Jelasnya.

“Pasal 7 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”

“Juga pada Bagian Keempat Pemboikotan Pasal 10 ayat 2 point b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal Pasal 14 Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat”

“Serta BAB IV KEGIATAN YANG DILARANG Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila: a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” Paparnya.

‘Juga di Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan”

118 UU Ciptaker pelaku monopoli dapat didenda g. pengenaan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Dan Ketentuan Pasal 48 UU 5/1999 diubah melalui Pasal 118 UU Ciptaker. Perubahan ini mengakibatkan pelanggaran praktek monopoli yang diancam dengan sanksi pidana denda/atau pidana kurungan”

Dadang Kepala Bidang Sanitasi saat ditemui di kantornya Selasa (28/11) menyampaikan tidak boleh konsultan menyediakan barang. Tapi TFL hanya bisa mengarahkan dan memberikan masukan.

"Pekerjaan itu adalah swakelola jadi tidak bisa TFL atau konsultan menyediakan barang hanya saja TFL bisa mengarahkan dan memberikan masukan karena keterbatasan pengetahuan KSM. Dan tentang uang pungutan yang disebut kebijakan KSM untuk dinas itu sama sekali tidak ada. Kembali lagi kepersolan awal semua pembelanjaan itu adalah kewenangan KSM TFL hanya mendampingi saja." Jelasnya.

Ebi Kasi Sanitasi saat dikonfirmasi ditempat yang sama menyampaikan Bukan menopoli dan tidak menyatu pintukan hanya saja membantu para KSM karena keterbatasan pengetahuan mereka.

"Pak bagus itu bukan menekan KSM dia hanya membantu para KSM karena keterbatasan pengetahuan mereka. Dokumentasi pembelian kita ada dan ditandatangani langsung oleh para KSM memang pembeliannya sengaja kita ajak semua KSM ketemuan di cicerri agar mereka tidak membawa uang dengan jumlah yang banyak karena di hawatirkan terjadi hal - hal ang tidak diinginkan, Wajar jika pak bagus menyuruh KSM menyegerakan pembelian kerena kita dikejar progres pengerjaan." Sebutnya.

Jay menilai Dadan Kabid Sanitasi CS berkilah walaupun sudah diakui pihak KSM bahwa adanya pungutan dan mengarahkan pembelian Piva pada satu tempat daan satu merk.

“Berkilah, walaupun sudah diakui pihak KSM adanya pungutan dinas, dan anggotanya mengarahkan pembelian barang atau piva pada satu tempat dan merk, bilamana yang mengarahkan itu orang lain kita masih dapat fahami, kota serang ini adalah termasuk kota dekat jakarta, masa masyarakat dikatakan rendah SDM, pada dasarnya mereka tidak dibenarkan mengarahkan dengan alasan apapun” paparnya.

Comment As:

Comment (0)