metro9news.com
Kades Semerah Dilaporkan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Thursday, 28 Mar 2024 00:00 am
metro9news.com

metro9news.com

Kerinci - Hasil penelusuran dan investigasi Tim LSM Semut Merah dan beberapa gabungan media terkait penyimpangan dana desa Semerah kecamatan Tanah Cogok Kabupaten Kerinci prov.Jambi resmi laporkan Jalfahri Agus Kepala Desa Semerah yang bertanggung jawab atas penggunaan realisasi anggaran dengan nomor surat laporan 595/SL/ DPP-LSM/SM/II/2024 ke pihak Aparat penegak hukum.

Ada 10 item yang dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan tandatangan Bendahara desa dilakukan oleh Kades bekerja sama dengan seorang oknum Kadus yang digunakan untuk pencairan dana desa tahun 2023.

Dari keterangan pihak pelapor kepada awak media SERGAPreborn Rabu, 27/3/2024 menyampaikan bahwa untuk pelapor sudah diambil keterangan awal dengan menyertakan bukti-bukti pelengkap dan nama-nama saksi ke penyidik.

Emi aktivis LSM Semut Merah angkat bicara, "Kami minta dari pihak APH dapat segera menindak lebih lanjut kasus ini sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana."

"Dalam hal Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun."Ujar Emi.

Selanjutnya Sikorman ketua LSM Fakta menyampaikan, “Kasus desa Semerah sangat komplit, dalam berita media Sergapreborn beberapa waktu lalu sudah dijelaskan banyak dugaan penyimpangan dan penyelewengsn realisasi anggaran yang dilakukan oleh Kades Jalfahri Agus. Alhamdulillah dari LSM Semut Merah membuat laporan dengan bukti-bukti dan Saksi hasil investigasi gabungan LSM dan media.